BBM

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto membeberkan bahwa perubahan draf final Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja berasal dari usulan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Mulyanto mengungkap hal itu setelah pihak Istana membantah dugaan pasal selundupan di naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia memberikan tangkapan layar salah satu versi revisi yang diajukan Setneg.

“Mungkin sebaiknya tanya ke Setneg. Usulan revisi dari Setneg,” kata Mulyanto seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (21/10).

Hingga saat ini, kata Mulyanto, fraksi PKS masih mengkaji perbedaan dua draf final. Draf yang disahkan DPR berjumlah 905 halaman dan draf yang dikirim ke Presiden Joko Widodo berjumlah 812 halaman.

Dia berjanji akan membeberkan hasil temuan itu ke publik. PKS menargetkan kajian selesai pada pekan ini. “Mudah-mudahan dalam minggu ini selesai. Nanti akan kami sampaikan hasilnya ke Baleg dan juga publik,” ujar Mulyanto.

Sebelumnya, PKS membentuk tim khusus mengkaji dugaan pasal selundupan dalam draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tim itu dibentuk usai publik dihebohkan dengan perubahan jumlah halaman yang terjadi beberapa kali setelah diketok.

Pihak Istana sempat membantah temuan PKS terkait pasal selundupan. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menyatakan belum pernah mendengar revisi tersebut.

Menurutnya, tidak ada perubahan RUU Cipta Kerja usai disahkan pada 5 Oktober lalu. DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU Cipta Kerja secara bersama-sama. (rso)