Kastara.id, Jakarta – Selasa (22/11), Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. “Sesuai jadwal, besok yang bersangkutan diperiksa perdana sebagai tersangka,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (21/11).

Menurut Boy, pemeriksaan akan dilakukan di Mabes Polri Jakarta. “Besok di sini (Mabes Polri) sekitar pukul 09:00 Wib,” kata Boy.

Sebelumnya Boy menegaskan, proses hukum terhadap Ahok nantinya tidak bermaksud menghalangi Ahok dalam proses Pilkada DKI. “Tidak ada maksud-maksud menghalangi dan sebagainya, semuanya berkaitan masalah pengaturan dan masalah waktu,” ujar Boy.

Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Berdasarkan Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua ini dalam Pilkada DKI 2017.