Kastara.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta (18/11) mengungkapkan, meski sebelumnya menyatakan pikir-pikir, namun setelah dilakukan rapat bersama pimpinan diputuskan untuk pengajuan banding.

“Hasil rapat itu menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tipikor masih jauh dari tuntutan JPU yakni dua pertiga dari tuntutan, ini sudah tugas dan amanah undang-undang, kalau kurang dari itu kita harus banding,” katanya.

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Budi terkait perkara suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU Pera).

Majelis Hakim yang diketuai Franky Tambuwun menilai, Budi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir lewat staf Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin senilai SGD 404.000. Suap ini diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Atas perbuatannya, Budi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai persidangan, JPU KPK menyatakan pikir-pikir hal yang sama disampaikan terdakwa namun lewat kuasa hukumnya lebih memilih menerima putusan itu.

Sementara dalam sidang agenda pembacaan tuntutan sebelumnya JPU KPK menuntut Budi dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. (raf)