Kartu Nikah AsliKartu Nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Kastara,id, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengakui sudah pernah membahas rencana pemerintah terkait pembuatan kartu nikah. Tapi pembahasan dengan Kementerian Agama itu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, tidak secara detail dan mendalam mengenai teknis kartunya. Kartu nikah lebih sederhana karena seperti ATM yang mudah dibawa ke mana-mana dan sebagai respons perkembangan teknologi.

Ditemui awak media sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11), Ali Taher menyatakan, masyarakat di bawah merasa lebih pas menerima buku nikah ketimbang kartu. Sebab buku nikah memiliki aspes legalistik yang sakral, sehingga tidak mudah bergeser dari buku ke kartu, meski kartu mempunyai nilai efisiensi cukup tinggi.

Karena itu, kata legislator PAN ini, masalah ini akan dibawa kembali dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, dan telah muncul dua pikiran apakah diteruskan atau dibatalkan. “Mungkin diteruskan dengan pentahapan, itu kira-kira opsinya,” ungkapnya dengan menambahkan bahwa ini adalah respons perkembangan teknologi.

Meski demikian, persoalan yang muncul adalah siapa yang menjaga server kartu nikah tersebut. Ia khawatir dengan jumlah kartu ratusan juta, maka yang menjaga data kerahasiaan itu siapa dan apakah kartu ini hanya berlaku bagi umat Islam, padahal kita NKRI dan mestinya kartu itu berlaku bagi seluruh pernikahan warga negara yang diakui negara.

Yang masih dipertanyakan, lanjut Ali Taher, adalah urgensinya sejauh mana penggunaan kartu itu terhadap kerahasiaan pemegang kartu itu. “Itu yang saya khawatirkan, apalagi data-data itu dipakai untuk kepentingan politik jangka pendek. Ini yang perlu didiskusikan secara mendalam,” tandas legislator dapil Banten itu. (rya)