Sjamsul Nursalim

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah meminta bantuan Sekretariat Nastional Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia guna mencari tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/11). “KPK telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih),” katanya, seperti dilansir CNNIndonesia.

Bantuan Polri dan NCB Interpol, lanjut Febri, mempunyai peran yang krusial dalam menangani yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun ini agar bisa berjalan secara maksimal. (mar)