Firli Bahuri

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, Komjen Firli Bahuri harus menanggalkan jabatan struktural di Kepolisian ketika resmi menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2019 mendatang. Hal itu, menurut Masinton, sesuai Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang beberapa waktu lalu disahkan DPR.

Pernyataan tersebut disampaikan Masinton usai menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. “Beliau ketika menjadi Ketua KPK, terkait jabatannya (Kabaharkam Polri) di Kepolisian itu digantikan dengan pejabat yang baru,” tuturnya pada Kamis (21/11), seperti dilansir Antara.

Meski begitu, Masinton menjelaskan Firli tidak perlu mundur dari institusi Kepolisian. “Karena tidak ada aturan anggota Kepolisian di KPK untuk berhenti dari Kepolisian,” terang politisi PDIP itu. (rso)