Insentif Pajak

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan fasilitas insentif pajak seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax diberikan oleh Pemerintah dalam rangka menarik investasi. Saat ini banyak pengusaha dan industri telah memanfaatkan fasilitas tersebut. Diharapkan kebijakan tersebut akan semakin menarik lebih banyak investor dan pengusaha untuk membuka bisnisnya di Indonesia.

Hal ini disampaikan Menkeu pada US-Indonesia Investment Summit 2019 di Grand Ballroom Hotel Mandarin, Jakarta, Kamis (21/11).

“Fasilitas tax allowance dan tax holiday telah kami desain ulang dengan mengedepankan semangat memudahkan dan memberikan kepastian. Peraturan Menteri (Keuangan) terbaru memberikan kemudahan dan kejelasan (bagi industri) untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Tax Holiday diberikan untuk industri pionir yang memenuhi ketentuan yang ditentukan (oleh hasil reviu) Menteri Koordinator Perekonomian. Seperti halnya tax holiday, tax allowances kualifikasinya sangat mudah. Sepanjang (bisnis) Anda masuk sektor prioritas dan memenuhi syarat,” tambah Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan 18 industri pionir telah menikmati fasilitas tax holiday yang disediakan Pemerintah. Sedangkan untuk fasilitas tax allowances telah menjangkau lebih dari Rp 285 triliun, 158 fasilitas telah disetujui, dan 140 wajib pajak.

Adapun 18 industri pioneer tersebut adalah:

  1. industri logam dasar hulu,
  2. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi,
  3. industri petrokimia berbasis migas dan batubara,
  4. industri kimia dasar organik bersumber hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan,
  5. industri kimia dasar anorganik,
  6. industri bahan baku utama farmasi,
  7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi,
  8. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin,
  9. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika/telematika seperti semoconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver atau display,
  10. industri pembuatan komponen robotik pendukung pembuatan mesin manufaktur,
  11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik,
  12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor,
  13. industri pembuatan komponen utama kapal,
  14. industri pembuatan komponen utama kereta api,
  15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, dan aktivitas penunjang dirgantara,
  16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan penghasil bubur kertas (pulp),
  17. infrastruktur ekonomi, dan
  18. ekonomi digital mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan berhubungan dengan itu.

​Selain dua insentif pajak di atas, Pemerintah Indonesia juga meluncurkan kebijakan super deduction tax yang digunakan untuk perusahaan yang menyediakan penelitian dan pengembangan, pendidikan vokasi dan proyek yang menyerap banyak tenaga kerja.

Dengan berbagai insentif pajak yang disediakan tersebut, Menkeu ingin memberikan sinyal bahwa para investor dan pengusaha sangat diterima dan didukung untuk berbisnis di Indonesia.

“Anda tidak hanya sangat diterima di sini (untuk berinvestasi) tapi kita akan melayani Anda dan menyediakan insentif sehingga dana, teknologi, dan pengetahuan yang Anda bawa akan menjadi produktif di Indonesia,” pungkas Menkeu. (mar)