Resettlement Action Plan

Kastara.ID, Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Jakpro/Perseroda) kembali mencairkan kompensasi atau Resttlement Action Plan (RAP) tahap ke-5 kepada 41 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Total secara keseluruhan, PT Jakpro (Perseorda) telah mencairkan RAP kepada 577 KK.

Community Development PT Jakpro (Perseroda) Hifdzi Mujtahid mengatakan, pihaknya sudah membagikan buku rekening Bank DKI untuk pencairan ganti untung secara bergiliran untuk warga Kampung Bayam.

“Pencairan dana kompensasi menggunakan rekening Bank DKI agar proses transaksi keuangan nirtunai dan akuntabel, sebagai bentuk sinergisitas antar BUMD DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan cashless society,” ujar Hifdzi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/11).

Hifdzi menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan (RAP) JIS ini, merupakan bentuk kepedulian pihak pemilik proyek terkait pentingnya kesejahteraan warga terdampak untuk ikut merasakan sisi positif dari pembangunan proyek JIS.

“Jakpro menyadari pentingnya kesejahteraan warga terdampak dalam mewujudkan cita-cita membangun monumen mega struktur yang tidak hanya membanggakan bagi warga Jakarta tapi juga bangsa Indonesia pada umumnya,” katanya.

Dengan menerapkan asas kemanusiaan, PT Jakpro memberikan kesempatan kepada warga untuk menyuarakan keinginan terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan RAP. Selama proses RAP berlangsung pihak Jakpro secara khusus membuka forum dan diskusi terhadap warga sehingga apa yang telah diupayakan tidak saling merugikan kedua belah pihak. (hop)