BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersepakat untuk meningkatkan optimalisasi jaminan sosial kesehatan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dan Perluasan Cakupan Kepesertaan serta Peningkatan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi DKI Jakarta

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Andry Yansah dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi yang mewakili Pemprov DKI dengan Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek BPJS Kesehatan Ni Made Ratna Sudewi. Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Balai Kota DKI Jakarta tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies mengatakan, hal-hal dasar yang menyangkut jaminan hidup dan kesejahteraan masyarakat, termasuk pekerja di Jakarta harus dilaksanakan dengan jelas.

“Kita ingin mengirimkan pesan, kesejahteraan warga di DKI Jakarta terus mendapatkan perhatian. Ini menjadi bagian dari pelayanan yang harus diberikan,” ujarnya, Jumat (21/12).

Menurutnya, adanya jaminan sosial kesehatan akan memungkinkan warga di Ibukota memiliki kualitas hidup yang lebih baik.

“Kita berharap, pelayanan di bidang kesehatan menjadi sebuah pencapaian, bukan sekadar laporan,” terangnya.

Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris berharap, sinergisitas yang terus diperkuat antara Pemprov DKI dan BPJS Kesehatan dapat terus meningkatkan kepesertaan.

“Kita patut berbangga, di bulan Mei 2018 Pemprov DKI telah medapatkan penghargaan Universal Health Coverage dari Presiden Republik Indonesia,” tandasnya. (hop)