Bank Century

Kastara.ID, Jakarta – Inisiator Hak Angket Bank Century Misbakhun mengaku enggan menanggapi remisi yang diterima mantan bos Bank Century Robert Tantular. Dia menilai KPK hanya mengalihkan perhatian.

“Saya lebih senang bicara soal Kasus Century yang stagnan di KPK daripada membicarakan soal kewenangan Kemenkumham dalam memberikan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat,” kata Misbakhun kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/12).

Menurut politisi Golkar itu, soal remisi sudah ada aturan dan petunjuk pelaksanaannya yang sudah menjadi hak bagi para terpidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Sebaiknya KPK fokus pada bidang tugasnya yang utama yaitu bagaimana kasus Century bisa dibongkar tuntas sampai kepada pelaku utama dan otak pemberi perintah atas kebijakan bailout yang melanggar hukum tersebut.

Tugas KPK adalah membongkar aktor pemilik kekuasaan di balik skandal tersebut. Tidak boleh kasus hanya berhenti di Budi Mulya saja. Sementara KPK seakan-akan stagnan dalam menindak lanjuti kasus Bank Century ini.

Menurutnya, ada banyak nama yang diduga kuat terlibat seperti mantan Wapres Boediono, ada Miranda Goeltom, dan Raden Pardede. Semuanya disebutkan sebagai bersama-sama turut serta dalam tindak pidana korupsi yang ada dalam putusan Budi Mulya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Bahkan Sri Mulyani juga sudah pernah di BAP oleh KPK di Washington terkait kasus Century,” katanya.

Jadi tugas KPK adalah menuntaskan kasus Century, bukan malah mengalihkan dengan memberikan komentar atas kewenangan Kemenkumham dalam pemberian hak terpidana dalam mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat yang memang sudah ada dasar aturannya. (danu)