Wajib Pajak

Kastara.ID, Jakarta – Lurah Pulau Panggang Pepen Kuswandi mengajak warga setempat untuk menjadi wajib pajak (WP) yang taat. Terlebih, saat ini ada keringanan untuk pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.

Pepen mengatakan, dengan memanfaatkan momentum ini, WP akan mendapatkan pengurangan pembayaran pokok PBB-P2 tahun 2020 sebesar 20 persen dan penghapusan denda atas tagihan terutang untuk tahun-tahun sebelumnya.

“Pajak ini menjadi pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai program-program pembangunan fisik dan non-fisik ke depan,” ujarnya, Senin (21/12).

Menurut Pepen, aparatur secara door to door sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga agar segera menunaikan kewajiban pajaknya.

“Sampai saat ini sudah ada 43 dari 148 target wajib pajak yang kami datangi,” tandasnya. (hop)