Ganjil Genap

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta keluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 219 Tahun 2020 tentang Pengendalian Waktu Operasional Transportasi Umum pada Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Surat Keputusan ini telah ditandatangani sejak 17 Desember 2020 lalu, dan berlaku hingga 8 Januari 2021 nanti. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Sebisa mungkin kita membantu Pemerintah dalam mengurangi potensi menyebarnya wabah Covid-19 di DKI Jakarta dengan mengelurakan SK Dishub Nomor 219 Tahun 2020 ini,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (21/12).

Dalam SK tersebut pihaknya turut mengendalikan sarana dan prasarana waktu operasional transportasi umum. Adapun waktu operasional yang diatur mulai dari Transjakarta, Angkutan Umum Reguler, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) semua dari pukul 05.00-20.00 WIB. Sedangkan Angkutan Perairan dari pukul 05.00-18.00 WIB.

“Semua fasilitas penunjangnya yang meliputi terminal bus dalam Kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan, pengumpan atau halte bus dapat menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional transportasi umum ini. Untuk KRL Jabodetabek, waktu operasionalnya disesuaikan dengan pola operasional KRL,” tandasnya. (hop)