Gunung Agung

Kastara.id, Denpasar – Anggota Komisi XI DPR RI Tutik Kusuma Wardhani mengatakan, pasca bencana meletusnya Gunung Agung di Bali, daerah yang terdampak membutuhkan rehabilitasi dan rekonstruksi perekonomian desa yang terkena erupsi.

Legislator dari Dapil Bali ini menyarankan kepada para perbankan baik BUMN atau swasta yang ada di Bali, agar bisa menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat yang menjadi korban erupsi.

“Saya mengarahkan bank-bank umum dan bank swasta nasional, arahkanlah semua CSR, program-program sosial, agar dibawa ke desa-desa,” papar Tuti usai rapat antara Tim Kunspek Komisi XI DPR dengan Ototitas Jasa Keungan (OJK), dan para pelaku perbankan di Bali (21/1).

Tutik menilai, CSR yang diambil dari sebagian keuntungan perbankan dinilai layak dialokasikan untuk menanggulangi bencana di delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem yang terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung yaitu Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, Kecamatan Manggis, Kecamatan Rendang, Kecamatan Sidemen, dan Kecamatan Selat.

Ia menjelaskan, walaupun saat ini sudah ada Dana Desa dari Pemerintah, itu saja belum mencukupi secara keseluruhan.

“Pendapatan asli desa itu belum mencukupi saat ini untuk me-recovery dan meningkatkan ekonomi produktif di desa, sehingga ini perlu ditopang lagi dengan dana CSR dan program-program sosial dari perbankan,” dorong Tutik.

Di sisi lain kebijakan yang telah dilakukan OJK untuk pemulihan ekonomi korban bencana dengan perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem.

Perlakuan khusus tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

OJK juga juga telah memiliki aturan mengenai kebijakan restrukturisasi kredit bagi nasabah yang kesulitan menyelesaikan kreditnya (pembayaran bunga dan pokok) dan masih memiliki prospek. Aturan ini mengacu ke PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan PBI No. 13/26/2011 tentang Perubahan PBI No. 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif BPR. (npm)