Pilkada

Kastara,id, Jakarta – Kepala Desa diingatkan untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Hal ini seperti disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Hetifah.

Seperti diketahui, saat ini Pilkada telah memasuki tahapan pencalonan dan jadwal kampanye akan dimulai pada 15 Februari 2018. “UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 70 tegas melarang keterlibatan kepala desa dalam kampanye. Kepala Desa juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon di kampanye,” kata Hetifah, Senin (22/1).

Hetifah melanjutkan, larangan kepala desa terlibat dalam kegiatan partai politik dan kampanye di Pilkada dan Pemilu juga diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Selain di UU Pilkada, larangan kepala desa dalam kampanye juga ditegaskan di UU Desa pasal 29. Sanksinya mulai teguran, tertulis hingga pemberhentian,” lanjut Hetifah.

Oleh sebab itu, Hetifah mengingatkan para kepala desa yang berada di daerah yang menggelar Pilkada untuk tidak “main-main” dan terlibat politik praktis.

Ia pun meminta penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu dan Panwaslu di tingkat kecamatan agar mengawasi. Tugas utama kepala desa adalah merealisasikan agar dana desa bisa teralokasi sesuai kebutuhan dan aspirasi warga, serta digunakan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan karena Pilkada tugas ini jadi terganggu. Nah, kalau ada kepala desa yang ingin menjadi tim sukses calon, silakan mundur terlebih dahulu,” imbuhnya. (npm)