Puan Maharani

Kastara.ID, Jakarta – Ketua DPR RI Puaj Maharani meminta agar publik tidak tidak terpengaruh dengan draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) yang abal-abal.

Menurut Puan, belum ada draf Omnibus Law RUU Cilaka yang disampaikan pemerintah ke DPR secara resmi hingga saat ini.

“Jangan sampai kita terpengaruh oleh draf-draf yang kemudian abal-abal, dalam artian belum ada draf resmi yang disampaikan oleh pemerintah ke DPR terkait dengan Omnibus Law,” jelasnya (21/1).

Puan mengaku tidak tahu tentang asal usul draf Omnibus Law RUU Cilaka yang beredar di masyarakat saat ini. Ketua DPP PDIP itu pun mengungkap kekhawatiran draf Omnibus Law RUU Cilaka yang beredar itu menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.

Ia juga mendorong pemerintah segera menyerahkan draf Omnibus Law ke DPR, setidaknya RUU Cilaka dan RUU Perpajakan. Pasalnya, kata Puan, Presiden Joko Widodo menargetkan Omnibus Law dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari.

Soal penghapusan ketentuan produk bersertifikat halal tertuang dalam Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja, menurut Puan, pasal itu menerangkan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dihapus antara lain Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44. (rso)