Pangkostrad

Kastara.ID, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa resmi mengangkat Mayjen TNI Maruli Simanjuntak sebagai Pangkostrad.

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Jabatan 328 Perwira Tinggi TNI, melalui Keputusan nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Dari 328 Perwira Tinggi TNI yang mendapatkan jabatan baru tersebut, 28 di antaranya masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI yang diamanatkan dalam Perpres no. 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

“Pangkostrad dijabat oleh Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Dankodiklatad dijabat oleh Mayjen TNI Ignatius Yogo, Pangkoarmada dijabat oleh Laksdya TNI Agung Prasetiawan, Danpushidrosal dijabat oleh Laksdya TNI Nurhidayat,” ujarnya.

Sedangkan untuk 10 Jabatan Perwira Tinggi bintang tiga dalam Keputusan Panglima TNI tersebut adalah Pangkogabwilhan 3 yang dijabat Mayjen TNI Nyoman Cantiasa, Danjen Akademi TNI dijabat oleh Letjen TNI Bakti Agus Fajari, dan Wakasad dijabat oleh Mayjen TNI Agus Subiyanto.

“Dankodiklatal dijabat oleh Mayjen TNI (Mar) Suhartono, Pangkoopsudnas dijabat oleh Marsdya TNI Andyawan Martono, dan Kodiklatau dijabat oleh Marsda TNI Nanang Santoso,” tutupnya.

Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah resmi menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) setelah meninggalkan posisi lamanya sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Namun, untuk posisi yang ditinggalkan itu hingga saat ini masih kosong.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, untuk posisi jenderal bintang tiga itu akan diisi oleh seorang jenderal bintang dua yang sudah berhak.

“Kandidat kalau untuk yang Pangkostrad di AD, kemudian Pangkoutnas di AU, bintang tiga juga, dengan Panglima Koarmada RI di AL. Itu semuanya adalah bintang dua yang sudah eligible, jadi banyak,” kata Andika di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (14/1).

“Masing-masing banyak ini calonnya. Jadi nanti kita lihat saja di dalam proses Wanjakti ya,” sambungnya.

Untuk proses Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) itu sendiri akan dilakukan pada pekan depan. “Ini kan mau menyiapkan konsep ini secara keseluruhan, dan Wanjakti itu biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali,” ujarnya.

Namun, untuk proses Wanjakti itu sendiri dikatakannya berbeda dari yang sebelumnya. Karena, ia ingin mewujudkan jabatan-jabatan yang sudah ada legalitasnya. “Jadi gini, Wanjakti kali ini itu agak berbeda karena apa, karena kami ingin mewujudkan jabatan-jabatan yang memang sudah ada legalitasnya sejak tahun 2019,” ungkapnya.

“Jadi 2019 yang lalu bulan Oktober, itu sudah ada peraturan presiden nomor 66 tentang struktur organisasi TNI yang terakhir. Nah yang berlaku sampai dengan saat ini adalah yang terakhir itu,” sambungnya. (ant)