Hairansyah

Kastara.id, Jakarta – Komnas HAM menemukan beberapa fakta dan fenomena yang mulai terjadi, baik menjelang maupun sesudah memasuki tahapan kampanye Pilkada serentak 2018.

Fenomena ini berupa penyerangan terhadap tokoh tokoh agama yang motif serta bahkan beberapa pelakunya belum jelas, penggunaan media sosial yang berisi ujaran kebencian (hoax), dan postingan berbau SARA kepada calon kepala daerah.

Komnas HAM menganggap bahwa fenomena ini menjadi ancaman nyata bagi proses demokrasi dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Menanggapi berbagai peristiwa tersebut, Komnas HAM mendirikan pos pengaduan di enam provinsi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.

“Pengaduan nanti bisa disampaikan melalui webite, surat, atau pun melalui kantor perwakilan Komnas HAM di beberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018, seperti di Papua, Aceh, Kalimantan Barat, Maluku, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Barat,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah di Jakarta, Kamis (22/2).

Menurutnya, pendidikan politik harus terus dibangun dengan kesadaran memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk berkumpul, menyampaikan ekspresi dan mendapatkan informasi yang bermutu dalam muatan materi kampanye.

Bahkan, ini sangat penting terutama bagi kelompok minoritas baik agama, ras, dan lainnya untuk melihat komitmen dalam penanganan, pemenuhan, perlindungan hak mereka. (npm)