Angkutan Online

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah menggandeng Gaikindo sebagai pihak swasta dalam memberikan insentif untuk pengurusan uji berkala atau uji KIR kepada operator atau pengemudi angkutan sewa khusus (online).

Dengan begitu, operator atau pengemudi angkutan sewa khusus (online) wilayah Jabodetabek mulai Kamis (22/2) dapat melakukan uji berkala atau uji KIR kendaraan di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta.

“Kerja sama pemerintah dan swasta dalam pemberian insentif untuk pengurusan uji berkala kepada pengemudi online sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau vorporate social responsibility (CSR), sekaligus salah satu upaya pemerintah mendorong operator angkutan sewa khusus untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Budi mengimbau operator angkutan sewa khusus yang telah terdaftar untuk melakukan uji berkala kendaraan bermotor di UPPKB Pulo Gadung.

Kepala UPPKB Pulo Gadung Dishub DKI Jakarta Mirza Aryadi mengemukakan, khusus untuk kendaraan angkutan online, dapat dilayani setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai.

Menurut Mirza, setiap hari rata-rata sekitar 100-150 kendaraan angkutan online melakukan uji kir di UPPKB Pulo Gadung.

Untuk dapat melakukan uji berkala, lanjut dia, pengemudi harus mempersiapkan sejumlah dokumen. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
1. Izin prinsip (surat persetujuan izin penyelenggaraan angkutan)
2. Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan
3. STNK

“Jika belum memiliki atau izin prinsip belum jadi, silakan membuat surat pernyataan bahwa izin prinsip sedang dalam proses. Surat pernyataan tersebut digunakan sebagai berkas untuk pengurusan KIR,” jelas Mirza.

Khusus di wilayah Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sementara untuk yang di luar Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Dishub Provinsi sesuai domisilinya masing masing. (dwi)