Ujaran Kebencian

Kastara.id, Jakarta – Komnas HAM RI telah membentuk Tim Pemantauan Pilkada 2018 yang bertujuan mendorong upaya-upaya penghapusan praktik diskriminasi ras, etnis dan agama serta ujaran kebencian.

“Hal itu merupakan mandat langsung pasal 3 ayat (3) UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan praktik diskriminasi Ras dan Etnis,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah di Jakarta (21/2).

Menurutnya, banyaknya jumlah pemilih, luasnya wilayah pemilihan, beragamnya calon kepala daerah, dan panjangnya masa kampanye menyebabkan potensi pelanggaran HAM semakin besar.

Sebelumnya, dia menyebut pentingnya menciptakan pilkada yang bermartabat dalam artian pilkada yang bebas dari diskriminasi bermuatan SARA, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak memilih bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia terutama kelompok rentan dan minoritas.

“Berbeda dengan tim Pilkada Komnas HAM tahun tahun sebelumnya, tahun ini tim menambahkan porsi pendidikan HAM terkait pemilu melalui berbagai kegiatan seperti kampanye, workshop, seminar, dan FGD,” ujar dia.

Pihak Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait penyelenggaraan pilkada yakni KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Polri. Tim pemantau pilkada akan disebar ke delapan provinsi yang dinilai rawan terjadi konflik. (npm)