Kastara.ID, Depok – Anggota buser Polsek Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, menangkap tersangka spesialis penjambret ponsel.

Kapolsek Sukmajaya Kompol IGN Bronet Ranapati mengatakan, tersangka LRP (kapten, 16), FA (15), dan MF (17), ditangkap anggota buser di bawah pimpinan Kanit Reskrim Sukmajaya Iptu Prihatin. P3nangkapan itu setelah mendapatkan laporan dari Rizky Fauzi (19) bahwa ponsel miliknya miliknya telah dirampas pelaku di jalan.

Masih menurut Kompol Bronet, tersangka LRP (16), sebagai ‘kapten’ atau pimpinan dalam kelompok lebih dahulu ditangkap anggota setelah korban mencoba mengejar sembari meneriaki maling di Jalan Sentosa Raya, Mekarjaya, Sukmajaya, pada Jumat (15/2) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Setelah si kapten ditangkap langsung dikembangkan dan mengintai rumah masing-masing pelaku lainnya di daerah Kelapa Dua, Tugu, Cimanggis, Kota Depok. Lalu FA dan MF berhasil kita tangkap di kediamannya masing-masing,” imbuh Kompol Bronet saat dikonfirmasi, Jumat (22/2) pagi.

Kompol Bronet menjelaskan, dari tangan pelaku petugas menyita satu unit Honda Scoopy digunakan untuk beraksi, satu unit ponsel merek Asus milik korban sendiri. ”Modus pelaku mengintai sasaran saat korbannya memainkan hape di jalan,” tambah Kompol Bronet.

Pelaku sendiri mengakui kalau aksi kejahatan menjambret HP ini sudah sering kali dilakukannya.

“Untuk LRP si Kapten sudah beraksi empat kali, lalu FA sudah dua kali, dan terakhir MF baru sekali untuk TKP Pasar Rebo, Cibubur, Tangerang, dan Depok. Hasil curian pelaku yaitu hape dijual ke konter dengan harga Rp 100 hingga 200 ribu. Uang hasil kejahatan digunakan buat kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Ketiga pelaku ini rata-rata sudah putus SMP, sudah bekerja sebagai tukang parkir di daerah Kelapa Dua RTM, Cimanggis, Kota Depok.

Nama kelompok geng mereka Kelapa Dua Official (KDO). Sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.

Kompol Bronet menambahkan, para pelaku yang tercatat masih usia di bawah umur ini berbuat kejahatan seperti menjambret lantaran kurang perhatian orang tua dan berasal dari keluarga broken home.

“Setelah kita interogasi, pengakuan pelaku berbuat melanggar hukum lantaran sedang ada masalah dalam keluarga dan juga ada yang broken home orang tuanya pada pisah,” pungkas Kompol Bronet.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang penjambretan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (hop)