LH

Kastara.ID, Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi menyerahkan barang milik negara berupa pilot project Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

PLTSa Merah Putih merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat melalui BRIN atau Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, PLTSa Merah Putih bermanfaat sebagai alternatif pengolahan sampah yang mampu mereduksi sampah secara signifikan, cepat, ramah lingkungan serta dapat mengalirkan listrik.

“PLTSa dapat mereduksi 80-90 persen dari volume sampah,” katanya, Selasa (22/2).

Menurut Asep, pilot project PLTSa Merah Putih memberikan pembelajaran kepada Pemprov DKI Jakarta dalam pengolahan sampah secara termal (insinerator) yang dapat diimplementasikan pada fasilitas pengolahan sampah sejenis skala besar atau Intermediate Treatment Facility (ITF).

“Ini juga sebagai pusat pembelajaran bagi pemerintah daerah lain yang ingin melakukan pengolahan sampah dengan termal. Karena di sini kita menginsenerasi sampai menjadi listrik,” tandasnya.

Perlu diketahui, PLTSa termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58/2017 tentang Proyek Infrastruktur Strategis Nasional.

Implementasinya diatur dalam Perpres Nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang penerapannya akan diprioritaskan di 12 kota besar di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta. (hop)