NIK

Kastara.id, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) adalah satu-satunya lembaga yang menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai amanat Pasal 1, Pasal 5 serta Pasal 13 dalam Undang-Undang Admistrasi Kependudukan (Adminduk).

“Tidak ada lembaga lain yang dapat menerbitkan NIK. Bila ada itu pelanggaran dan masuk tindak pidana,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, dalam keterangannya, Kamis (22/2).

Zudan mengimbau, agar kepala dinas serta kepala bidang di Dukcapil bersama-sama menjaga dari berbagai persoalan. “Kita dapat hindari hal-hal yang sesungguhnya tak perlu terjadi jika kita teliti,” katanya.

Sedangkan mengenai 6,7 juta calon pemilih yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya, Zudan menegaskan pihaknya terus mengejar warga yang belum merekam data kependudukan.

“Dari 6,7 juta pemilih tersebut terdapat 2,1 juta penduduk yang merupakan pemilih pemula, yaitu penduduk wajib pilih yang baru berusia 17 tahun yang dihitung sejak ditetapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4, sampai dengan pada hari H pemungutan suara,” katanya.

Dia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, penduduk yang belum berusia 17 tahun, KTP Elektronik (el)nya belum diperbolehkan untuk diterbitkan. (npm)