Kedaluwarsa

Kastara.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki dugaan jaringan pemalsu batas waktu konsumsi makanan (kedaluwarsa) milik PT PRS di daerah Tambora dan Cengkareng.

“Nanti akan terus kami periksa apakah ada pelanggaran lain termasuk apakah ada keterlibatan orang lain,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Hengki Haryadi di Jakarta (21/3).

Menurut Hengki, perbuatan pemalsuan batas waktu konsumsi makanan yang dilakukan PT PRS adalah merugikan masyarakat. Hengki akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) guna meningkatkan pengawasan produk makanan yang telah kedaluwarsa dan perbaikan syarat, serta prosedur Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Dua gudang produksi dan tempat penyimpanan makanan milik PT PRS di daerah Tambora dan Cengkareng digerebek Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/3). Di kedua gudang tersebut terdapat makanan kedaluwarsa sebanyak 96.080 buah.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan, Polisi melakukan penyidikan dan menggerebek kedua gudang tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi mengamankan pelaku berinisial AA yang diketahui pemilik gudang. Dari kedua gudang tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, alat untuk membuat tulisan digital expired, cairan M3, kain untuk menghapus tulisan expired, alat sablon dan 96.080 pieces produk makanan berbagai macam merek yang sudah kedaluwarsa.

Modus operandi pelaku adalah mengganti label kedaluwarsanya dengan label baru. Caranya, menghapus tulisan digital ‘expired’ dengan cairan M3 (campuran tinta untuk sablon) dan kain lap. Setelah itu, pelaku menggunakan alat sablon memasang label baru menggunakan alat sablon agar terlihat seperti barang baru.

Pelaku terancam hukuman Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Jo Pasal 99 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. (rud)