Pajak

Kastara.ID, Depok – Tidak biasanya Gedung Baleka 2 dijadikan tempat untuk mensosialisasikan wajib pajak. Itulah yang dilakukan Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna yang melaporkan SPT Tahunan PPh Pribadi dengan sarana e-filling, Jumat (22/3).

Pojok Pajak merupakan gerai sebagai upaya sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPP Pratama untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan pajaknya.

Pojok Pajak melayani pembuatan dan aktivasi kode e-fin, pelaporan SPT Tahunan melalui e-filling, dan konsultasi pajak. Pojok Pajak juga sebagai upaya dalam mencapai target penerimaan pajak di Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan bahwa sarana e-filling tidak sesulit yang dibayangkan. “Dengan e-filling, melaporkan pajak jadi lebih mudah dan lebih cepat. Ayo segera laporkan SPT tahunan PPh sebelum 31 Maret 2019, karena orang bijak taat pajak,” tutur Idris seraya berharap kepada seluruh masyarakat dan birokrat agar lebih antusias untuk melaporkan pajaknya.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Depok pun mengimbau kepada semua wajib pajak, khususnya warga Depok untuk segera membayar pajak. Terlebih kini sudah ada pelayanan inovatif seperti e-filling dan pojok pajak yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan pajaknya. “Mari laporkan SPT Tahunan, karena lapor SPT lebih awal, lebih nyaman,” ajak Pradi seraya menambahkan bahwa manfaat pajak luar biasa, dari kita untuk kita. (*)