Pemilu 2024

Kastara.ID, Jakarta — Hingga 21 Juni 2023, Pemilu 2024 berada di tahapan yang penting dan krusial yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan ini menjadi krusial karena daftar pemilih adalah prasyarat berhasilnya penyelenggaraan Pemilu 2024. Bahkan daftar pemilih dapat dikatakan sebagai penentu awal dalam keberhasilan penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, daftar pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang harus dipastikan tidak bermasalah.

“(Daftar pemilih) tidak bermasalah artinya penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dipastikan memenuhi 10 prinsip yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel. Ke-10 prinsip ini harus dipenuhi untuk memastikan hak untuk memilih sebagai hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan termasuk salah satu Hak Asasi Manusia terlindungi,” ujar Anggota DPD RI Dapil DKI Fahira Idris kepada Kastara.ID, Rabu (22/3).

Menurut Fahira Idris, selain sebagai kunci keberhasilan pemilu, daftar pemilih juga bisa menjadi sumber persoalan jika tidak memenuhi 10 prinsip di atas. Itulah kenapa Undang-Undang Pemilu begitu rinci mengatur soal daftar pemilih ini. Oleh karena itu, dalam tahapan penyusunan daftar pemilih KPU harus akomodatif menerima berbagai masukan dari berbagai pihak.

“Saya berharap tidak ada persoalan daftar pemilih pada Pemilu 2024 ini. Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, hanya akan terwujud jika semua warga negara yang mempunyai hak pilih terdaftar sebagai pemilih dan namanya tercantum satu kali dalam DPT atau tidak ganda. Demikian sebaliknya, warga negara yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namanya tidak tercantum dalam DPT,” ujar Fahira Idris.

Sebagai informasi, penyusunan daftar pemilih yang komprehensif maksudnya adalah meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri. Prinsip inklusi bermakna kolaborasi yaitu mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih. Prinsip akurat, mensyaratkan daftar pemilih memuat informasi terkait pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Daftar pemilih juga harus disusun berdasarkan informasi dan data pemilih yang terakhir dan terbaru atau prinsip mutakhir.

Sementara prinsip terbuka adalah penyusunan daftar Pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk pemilih yang memenuhi syarat. Prinsip responsif dimaksudkan membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih. Sedangkan prinsip partisipasi adalah membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih. Penyusunan daftar pemilih juga harus akuntabel yaitu memberi kejelasan fungsi dan tugas serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil pemutakhiran data pemilih. Kebocoran data yang kerap terjadi saat ini juga menjadikan prinsip perlindungan data pribadi pemilih menjadi sangat penting pada Pemilu 2024 ini. Semua prinsip ini dilengkapi dengan aksesibilitas atau memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (dwi)