Masjid

Kastara.ID, Depok – Deklarasi dan pembentukan rumah ibadah ramah anak yang berlangsung di Aula Teratai, Gedung Baleka, Balai Kota Depok, Senin (22/4), diikuti 50 peserta dari pemuka agama yang ada di Kota Depok.

Penandatangan komitmen rumah ibadah ramah anak tersebut bertujuan agar setiap anak yang bermain di tempat ibadah tidak dilarang, karena rumah ibadah sebagai sarana edukasi serta menjadikan tempat ibadah sebagai sarana bermain.

TP PKK Kota Depok Elly Farida mengatakan, di Depok sebagai kota multi-agama, multi-etnis, dan multi-budaya, dengan kebersamaan ini saatnya semua anak berhak mendapatkan kesempatan bermain di tempat ibadahnya masing-masing.

“Dengan semboyan SERASI yaitu santun, empati, ramah, aman, sehat, dan indah yang bertujuan agar anak-anak dan orang tua harus ada rasa SERASI itu,” imbuhnya.

Elly pun memberikan contoh ketika anak-anak bermain di tempat ibadah. “Jangan dimarahi. Biasanya anak-anak selalu berisik, sebaiknya pengurus memberikan edukasi bagi anak-anak, agar anak bisa mengerti fungsi tempat ibadah selain mendekatkan diri kepada sang pencipta,” jelasnya.

Sementara Kasie Penengahan Hak Anak Dalam Bidang Sipil, Informasi, dan Partisipasi Provinsi Jawa Barat Yuyun Tejasukamana menambahkan soal fungsi masjid. “Masjid itu, selain tempat ibadah, juga tempat bermain yang ramah anak serta dijadikan untuk edukasi,” katanya. (*)