Arkanata Akram

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Arkanata Akram menyampaikan bahwa ada perbedaan perhitungan rasio elektrifikasi antara PLN pusat dengan yang ada dilapangan. Dikatakannya, pada rapat Komisi VII sebelumnya dengan PT PLN (Persero), Dirut PLN sempat menyebutkan rasio elektrifikasi listrik di Kalimantan Utara tahun 2019 adalah 94 persen. Namun kenyataannya di lapangan jika menggunakan rasio dengan berdasarkan dengan menggunakan KK masyarakat yang ada di sana, maka hanya 77,74 persen, artinya ada selisih hampir 17 persen lebih.

“Saya melihat ada perhitungan elektrifikasi yang berbeda antara PLN pusat dengan yang ada dilapangan. Data di PLN pusat, mereka menghitung elektrifikasi di desa (dengan pola) ketika satu rumah mendapat jaringan listrik maka desa tersebut sudah disebut sebagai desa terelektrifikasi. Padahal hal ini tidak adil,” tandas Arkanata saat rapat dengar pendapat secara virtual Komisi VII DPR dengan Dirut PT PLN (Persero), Rabu (22/4).

Menurutnya hal tersebut bisa menimbulkan sebuah miss information. Jika ada investor yang tertarik untuk menanamkan sahamnya didaerah seperti dimaksud maka apabila kenyataan data dilapangannya berbeda maka dampaknya akan berbahaya sekali.

“Jika kita ingin menyebut suatu desa sudah terelektrifikasi maka minimal 50 persen dari KK yang ada di desa tersebut (sudah) mendapatkan listrik,” ujarnya. Arkanata juga menyatakan, bila melihat kenyataan di lapangan, rasio daerah yang terelektrifikasi tidaklah mencapai 97 persen akan tetapi hanya mencapai 66 persen saja. (rso)