Kastara.id, Jakarta – Lima pegawai Bank Mandiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Center Cabang Bandung kepada PT TAB yang merugikan negara Rp 1,5 triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin (21/5) malam.
“Lima tersangka dari Bank Mandiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua tersangka dari PT TAB,” kata Warih Sadono.
Kelima tersangka dari Bank Mandiri sudah ditahan.”Sudah ada (ditahan),” katanya singkat.
Hingga kini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) baru menahan Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) Rony Tedy dan Juventius sebagai Head Accounting PT TAB.
Namun, untuk lima tersangka Bank Mandiri, Kejagung tidak pernah bersikap terbuka terhadap media apakah telah menahan tiga tersangka itu, bahkan sejumlah pejabat di Kejagung sempat tutup mulut dan ada yang beralasan kekhawatiran terjadinya “rush” kalau diberitakan.
Kasus ini bermula ketika Rony pada tanggal 15 Januari 2015 mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 880,60 miliar ke Bank Mandiri. PT TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp 40 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar. Selain itu, PT TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp 250 miliar selama 72 bulan.
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB. Alhasil, nota analisis pemutus kredit menyatakan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit.
PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp 73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp 65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.
Berdasarkan hasil audit independen, kasus pembobolan Bank Mandiri ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 triliun yang dihitung dari pokok, bunga, dan denda.
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment