Sidang Paripurna DPD RI

Kastara.id, Jakarta – DPD RI menggelar sidang Paripurna ke-13 masa sidang V 2017-2018. Sidang yang dipimpin Ketua DPD RI Osman Sapta didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis memiliki agenda pokok yaitu laporan kegiatan anggota DPD RI di daerah pemilihan dan laporan hasil kerja Pansus Tatib serta pengesahan.

Mengawali sidang paripurna, DPD RI menyampaikan duka yang mendalam atas korban jiwa dan korban luka akibat kerusuhan Mako Brimob dan bom di Surabaya serta penyerangan di Polda Riau. “DPD RI juga mengutuk aksi teror yang dilakukan, karena hal tersebut telah mengganggu proses berbangsa dan bernegara kita,” ucap Nono Sampono di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/5).

Terlepas dari itu, Nono mengatakan sehubungan dengan pelaksanaan tugas di masing-masing alat kelengkapan DPD. Sehingga bisa menjadi perhatian bersama di masa sidang ini. “Diharapkan seluruh alat kelengkapan dapat memaksimalkan waktu yang ada untuk menyelesaikan seluruh rangkaian tugas-tugas yang telah diagendakan,” tegasnya.

Secara garis besar, pada Masa Sidang V ini, Komite I akan melanjutkan pembahasan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Komite II akan melanjutkan pembahasan Pengawasan DPD atas Pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup pada Masa Sidang V.

Sementara Komite III akan melanjutkan pembahasan Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Komite IV akan melanjutkan pembahasan RUU Usul Inisiatif tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah. “Kami meminta seluruh alat kelengkapan memperhatikan kualitas secara efektif dan efisien serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah,” jelas Nono.

Saat penyampaian hasil laporan reses, Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Utara Stafanus BAN Liow mengatakan, berdasarkan hasil penyerapan aspirasi. DPD RI diharapkan bisa memperjuangkan izin Usaha Kecil dan Menengah (UKM) agar bisa dipermudah khususnya di Sulawesi Utara. “Izin UKM diharapkan bisa diurus di daerah saja sehingga lebih mudah,” harapnya.

Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan Antung Fatmawati menyampaikan bahwa RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu segera diselesaikan. Hal itu bertujuan agar ada komitmen pemerintah dalam pembangunan infrastruktur di luar pulau Jawa. “Harus ada kesimbangan antara Pulau Jawa dan di luar Jawa,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Tatib DPD RI Ajiep Padindang mengatakan, Pansus Tatib telah menyepakati desain besar kelembagaan DPD sesuai dengan perkembangan kelembagaan dan UU MD3. Salah satunya penambahan jumlah pimpinan DPD RI dan alat kelengkapan DPD RI. “Pansus Tatib telah melaporkan pelaksanaan tugasnya dan memaparkan draf materi Tata Tertib pada masa sidang ke-11 dan masa sidang ke-12,” tegasnya.

Menurut Ajiep, hingga saat ini tidak ada pandangan lain dari anggota maupun Alat Kelengkapan. Secara prinsip teknis maupun substansi yuridis, draf Tata Tertib ini mendapatkan pertimbangan hukum dari Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud MD, dan Prof. Yusril Ihza Mahendra. “Secara prinsip sepakat dengan konsep Tata Tertib yang Pansus sampaikan. Oleh karena itu, kiranya hasil kerja ini dapat diputuskan dalam forum Sidang Paripurna pada hari ini,” kata Ajiep.

Di ujung penutup sidang paripurna, Nono menjelaskan dengan telah disahkannya Tata Tertib DPD RI yang baru. Maka memenuhi ketentuan Tatib tentang penambahan satu orang unsur Pimpinan DPD RI. “Telah disepakati pada rapat Panmus kemarin bahwa kita akan mengagendakan Sidang Paripurna Luar Biasa untuk pemilihan satu orang unsur Pimpinan DPD RI pada tanggal 31 Mei 2018,” pungkasnya. (danu)