Kivlan Zen

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian mempunyai berbagai pertimbangan sebelum memutuskan mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan. Hal ini terkait dengan sikap berbeda yang dilakukan Polri terhadap permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan dua tersangka kasus dugaan makar.

Sebelumnya, Polri memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko. Di lain pihak Polri menolak mengabulkan permohonan serupa yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Dedi menjelaskan, selama proses penyidikan Soenarko dinilai bersikap kooperatif. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Soenarko dikabulkan. Selain itu tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu juga dijamin oleh bebrapa pihak seperti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Sedangkan Kivlan, menurut Dedi, selama proses penyidikan justru bersikap tidak kooperatif, baik secara objektif maupun subjektif. Salah satunya menyangkut masalah pokok perkara yang sedang didalami penyidik.

Agar permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan, Kivlan bahkan meminta bantuan Menko Polhukan Wiranto dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Selain itu Kivlan minta perlindungan hukum kepada Panglima Kostrad Letjen Besar Harto Karyawan dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa. (rya)