ppdb

Kastara.ID, Jakarta – Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi yang mulai diberlakukan secara nasional pada 2019 sejatinya adalah sebuah insiatif dan kebijakan yang baik dan strategis sebagai jalan untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas. Namun, di beberapa daerah menuai persoalan dan ‘kegaduhan’. Salah satunya akibat belum selaras dan meratanya jumlah sekolah negeri. Kondisi tersebut mengakibatkan orang tua resah dan khawatir anaknya tidak mendapat kursi di sekolah negeri.

Anggota DPD RI yang juga pemerhati pendidikan Fahira Idris mengungkapkan, PPDB sistem zonasi yang mulai diterapkan secara nasional mulai tahun ini sebenarnya kebijakan yang baik dan strategis. Hanya saja prakondisi sebelum kebijakan ini ditetapkan belum maksimal sehingga menuai persoalan dan protes. Salah satu prakondisi yang sangat penting diciptakan terlebih dahulu adalah ketersediaan sekolah negeri, terutama di wilayah-wilayah padat penduduk.

“Di beberapa wilayah padat penduduk, dari amatan saya terjadi persoalan PPDB sistem zonasi karena daya tampung sekolah di wilayah tersebut tidak sebanding dengan jumlah lulusan. Tentu orang tua dan peserta didik resah karena walau jaraknya rumah dengan sekolah dekat, tetapi jika daya tampung sekolah sudah penuh, anak mereka kemungkinan besar tidak bisa masuk sekolah negeri,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (21/6).

Menurut Fahira, persoalan jumlah sekolah negeri yang tidak sebanding dengan jumlah lulusan di sebuah zonasi seharusnya sudah bisa diprediksi oleh Kemendikbud dan juga pemerintah daerah jauh sebelum sistem PPDB sistem zonasi secara nasional ditetapkan. Namun, sepertinya jika melihat ‘kegaduhan’ yang terjadi di beberapa daerah, faktor karakter demografi, jumlah siswa, hingga daya tampung sekolah yang berbeda-beda belum sepenuhnya diantisipasi sebelum PPDB digulirkan.

Pada prinsipnya, lanjut Fahira, PPDB sistem zonasi merupakan kebijakan strategis karena akan menjadi terobosan untuk mempercepat pemerataan kualitas sekolah dan menghilangkan dikotomi sekolah unggulan (favorit) dan non unggulan. Namun, itu semua bisa terwujud jika prasyarat utamanya yaitu jumlah sekolah negeri di sebuah zonasi selaras dengan jumlah lulusannya.

“Jadi PPDB zonasi ini harus dipahami hanya sebagai pintu untuk mengatasi ketimpangan pendidikan di Indonesia. Sementara kunci agar terwujud pemerataan pendidikan yang berkualitas adalah komitmen negara terutama Pemerintah baik di Pusat maupun di daerah untuk mengoptimalkan sumber dayanya mengentaskan ketimpangan pendidikan yang begitu nyata terjadi di berbagai daerah,” pungkas Senator Jakarta ini. (sdp)