Pilkada 2020

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu harus memastikan setiap tahap pelaksanaan Pilkada mengacu kepada protokol kesehatan. Ia mengingatkan, jangan sampai pelaksanaan Pilkada malah memicu pertambahan penyebaran kasus Covid 19.

“Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah ditetapkan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Ketika Perppu itu dikeluarkan terjadi pro dan kontra di masyarakat. Jangan sampai ketika pelaksanaan Pilkada ada sesuatu yang dirasa masih kurang pas. Oleh karena itu saya berpesan agar KPU dan Bawaslu untuk betul-betul melaksanakan PKPU dan Peraturan Bawaslu sesuai dengan protokol kesehatan,” ucap Guspardi dalam RDPU Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, Dirjen OTDA dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polhum) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

Guspardi mengaku khawatir, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 itu berdampak pada terpaparnya para pihak yang terlibat dalam Pilkada oleh virus Corona. “Dan yang akan disalahkan adalah Komisi II DPR RI bersama dengan Pemerintah, dan juga KPU sebagai penyelenggara,” ujarnya.

Sehingga, politisi Fraksi PAN ini berharap KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara kegiatan Pilkada dapat bersikap hati-hati dalam melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan protokol kesehatan. Ditegaskannya, tidak ada alasan nanti ketika pelaksanaan, baik penyelenggara, peserta maupun pemilih ada yang terpapar.

“Mudah-mudahan warning kami ini bisa menjadi cemeti bagi KPU bersama Bawaslu dalam rangka mengantisipasi. Jangan sampai ada satupun penyelenggara ataupun masyarakat dalam melaksanakan hak demokrasinya terpapar oleh Covid-19. PKPU ini merupakan penyempurnaan terhadap kondisi Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Bagaimana kemampuan dan komitmen KPU dalam mengatasi agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (rso)