Jakarta Hajatan

Kastara.ID, Jakarta – Dalam rangka memeriahkan HUT ke-459 Kota Jakarta, Rabu (22/6) ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan layanan transportasi umum massal seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0076 Tahun 2022 Tentang Penugasan Tarif Layanan Khusus Transportasi Umum Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta Dalam Rangka HUT DKI Jakarta ke-495.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengguna Transjakarta, MRT dan LRT tidak dikenakan biaya alias gratis pada 22 Juni 2022 mulai pukul 00.00 sampai 23.59.

“Selain berpartisipasi dalam Jakarta Hajatan ke-495, ini juga bentuk apresiasi bagi pengguna transportasi umum massal,” ungkap Syafrin (21/6).

Syafrin menambahkan, Layanan Mikrotrans, Layanan Rusun, Bus Wisata, Transjakarta Cares, dan layanan Transjakata lainnya juga digratiskan.

Kendati gratis, pelanggan tetap diwajibkan melakukan tap ini dan tap out baik pada mesin gate maupun alat Tap on Bus (TOB) yang tersedia di dalam armada. Selain itu, juga mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

“Dengan digratiskannya layanan Transjakarta, MRT, dan LRT diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku atau shifting behaviour masyarakat untuk beralih ke transportasi publik,” tandas Syafrin. (hop)