Roy Suryo

Kastara.ID, Jakarta – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terkait unggahan foto meme editan patung Buddha Candi Borobudur. Dalam kasus ini, Roy Suryo tercatat sebagai pelapor dan terlapor.

Roy Suryo sebagai pelapor, melaporkan tiga akun media sosial yang disebutnya penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur. Di sisi lain, Dia dilaporkan oleh Herna Sutana, yang mengaku sebagai perwakilan umat Buddha karena dinilai telah melecehkan Buddha.

“Saat ini penyidik sedang mempelajari dulu laporan itu, untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan ya, artinya ditangani secara profesional,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (22/6).

Terkait permintaan Roy Suryo yang ingin laporan darinya diutamakan, Zulpan menyampaikan kasus tersebut sedang diproses dan dipelajari. Dia menyebut kedua laporan tersebut saling terkait.

“Jadi tidak ada pembedaanlah. Kan sama semua warga negara di mata hukum. Perlakuan istimewa tidak ada,” ujarnya.

Menurut Zulpan, dua laporan itu kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Dia memastikan kedua laporan itu kini masih dipelajari oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Penyidik akan profesional menangani kasus ini,” tukasnya. (ant)