Kastara.id, Jakarta-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengesahkan dua hasil Pertimbangan DPD RI terkait RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan UU APBN Tahun Anggaran 2015 dan Kerangka  Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal serta Dana Transfer ke Daerah dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2017.

Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ajiep Padindang dalam penyampaian laporan menjelaskan pokok-pokok pertimbangan DPD RI tentang RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan UU APBN Tahun Anggaran 2015 mencakup penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, Bantuan Sosial dan Utang Transfer kepada Daerah.
 
Pada akhirnya, DPD RI memutuskan bahwa RUU tersebut telah memenuhi ketentuan konstitusional sesuai amanat UUD 1945 dan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU Nomor 27 tahun 2014 tentang APBNP.
 
“Salah satu pokok pertimbangan DPD adalah tentang penerimaan pajak, jadi DPD RI berpendapat bahwa Pemerintah harus meningkatkan pendapatan negara dari penerimaan perpajakan yang mencakup ekstensifikasi dan insentifikasi melalui penegakan hukum, penyempurnaan regulasi dan penguatan dan perluasan basis data perpajakan”, tandas Ajiep dalam sidang paripurna DPD  RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7).
 
Selain itu, DPD RI juga memberikan pertimbangan terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2017. Ajiep mengatakan DPD RI berpandangan target pertumbuhan ekonomi yang diasumsikan pemerintah tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam RPJM tahun 2015-2019.
 
“DPD RI memandang bahwa potensi ekonomi nasional sesungguhnya memungkinkan untuk dapat tumbuh lebih tinggi dan berkualitas jika perencanaan anggaran bersinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta dilakukan secara efektif dan terukur,” ujarnya.
 
Untuk itu, DPD RI mendorong pemerintah lebih serius memperbaiki kinerja konsumsi pemerintah, meningkatkan daya saing dan investasi, membangun sektor pertanian, marinir dan industry nasional secara terintegritas, serta infrastruktur enegri dan konektivitas.
 
Ajiep menambahkan Komite IV DPD RI juga telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sebagai usul inisiatif DPD RI. (*)