Caleg ‘Kutu Loncat’ dan Artis Makin Sulit

Kastara.id, Jakarta – Minimnya pengalaman dan kompetensi disinyalir menjadi ‘biang kerok’ lemahnya legislasi.  Banyaknya calon legislatif  (caleg) ‘petualang politik’ dan yang mengedepankan popularitas untuk sekedar bisa duduk menjadi anggota dewan masih terlihat hingga pemilu 2014 lalu.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi ‘Membaca  secara kritis  sistem pemilu dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu’ yang dilangsungkan di Jakarta, Minggu (21/8/2016).

“Pemilu legislatif bagaikan pasar hewan. Artis yang tidak pernah belajar ilmu politik, tidak punya pengalaman di politik, tetapi punya hasrat jadi anggota dewan direspons partai lalu masuk jadi caleg. Ada pula yang sudah dipecat dari satu partai pindah ke partai lain. Ini yang tidak boleh terjadi di Pemilu 2019 nanti,” ungkap Dhany Syarifudin Nawawi, Anggota Tim Pakar Penyusunan RUU Penyelenggara Pemilu.

Oleh karena itu, untuk memangkas caleg-caleg aji mumpung, mereka akan diwajibkan menjadi kader partai minimal 1 tahun di partai politik yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk mencalonkan diri.  Hal itu harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) minimal satu tahun.

Ditambahkan Dhany, agar KTA tidak dimanipulasi, petugas verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus jeli melihat rekam jejak calon tersebut.

Sementara menurut Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi, syarat kader minimal 1 tahun tersebut, supaya bisa memaksa partai politik untuk lebih serius mendidik kader. Parpol tidak lagi berorientasi mencari orang-orang populer yang mampu mendulang suara, tetapi haru berpikir untuk mendidik kader agar lolos sebagai anggota dewan. Dengan system seperti itu, Veri yakinkualitas legislasi akan meningkat.

“Aturan satu tahun harus menjadi kader itu tidak hanya untuk menghambat petualang politik, tetapi juga mendorong partai untuk memprioritaskan kader mereka,” ucapnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz mengaku ragu syarat kader minimal 1 tahun bisa diandalkan untuk memangkas caleg karbitan. August menilai lebih baik pemerintah merumuskan aturan agar parpol disiplin ketika merekrut dan mendidik kader yang dicalonkan menjadi anggota legislatif.

“Ketika merekrut kader, ya harus kader sebenarnya,” tegas Agus.(bs)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…