Kastara.id, Jakarta – Kalangan DPR merespon secara positif permintaan Presiden agar mempercepat pembuatan Undang-undang Kewarganegaraan.

“Kira juga merespon jerit tangis jutaan orang tua yang kehilangan anaknya oleh perkawinan campur. Masalah ini harus segera dicarikan solusinya,” kata anggota DPR RI Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Minggu (21/8).

Dia mengatakan saat ini merupakan era keterbukaan global, tidak ada lagi sekat antarnegara, sehingga perkawinan campur tidak bisa dihindari. Hal tersebut menyebabkan masalah dwi kewarganegaraan terus berkembang.

“Indonesia harus membuka diri, tidak bisa lagi menghindar dari hal demikian. Kalau ada  ekses negatif dari masalah itu, dapat dieleminir dengan memberi batasan,” ujarnya.

Banyak WNI di luar negeri tidak bisa kembali ke Indonesia, karena tidak ada aturan dwi kewarganegaraan. Namun demikian, tidak semua mereka yang memiliki dwi kewarganegaraan diberikan ruang, tetap harus dibatasi. “Kita perlu merangkul mereka untuk kemanfaatan negara, meningkatkan pembangunan nasional, karena sumber daya mereka yang luar biasa,” katanya. (rya)