Kastara.id, Jakarta – Hingga 20 Agustus 2016, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan 6.896 Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan total uang tebusan sebesar Rp 857 miliar. Jika dibandingkan dengan penerimaan pada dua minggu pertama pelaksanaan Amnesti Pajak di bulan Juli yang sebesar 344 SPH, ini berarti terdapat peningkatan yang sangat signifikan.

“Rata-rata jumlah SPH harian yang disampaikan bulan Juli 2016 sebanyak 34, kemudian menjadi 190 di minggu I bulan Agustus 2016, 469 di minggu II bulan Agustus 2016, dan 814 di minggu ketiga Agustus 2016,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers tentang perkembangan Amnesti Pajak di Aula Djuanda 1, Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8).

Sementara itu, peserta program Amnesti Pajak telah mencakup semua segmen Wajib Pajak (WP) antara lain WP Badan UMKM sebanyak 546, WP Badan non-UMKM 1.242, WP Orang Pribadi UMKM 2.205, dan WP Orang Pribadi non-UMKM 3.237.

Ke depannya, Kemenkeu akan terus meningkatkan layanan terkait Amnesti Pajak terutama sebelum batas waktu 2 persen berakhir pada akhir September 2016. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu (DJP) juga telah menambah jam layanan di kantor menjadi tujuh hari seminggu. “Mungkin banyak wajib pajak yang kerja di hari kerja, jadi kita tambahkan juga di luar hari kerja,” ujar Menkeu. (mar)