Kastara.id, Jakarta – Hingga saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum membuat aturan terbaru mengenai perubahan tarif cukai rokok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Kemenkeu akan melakukan kajian mengenai kebijakan atas harga jual eceran maupun cukai rokok. Ini disampaikannya saat konferensi pers di Aula Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8).

“Seperti yang bisa dilihat, Kemenkeu akan melakukan kebijakan mengenai harga jual eceran maupun cukai rokok, dilakukan sesuai Undang-Undang Cukai dan juga dalam rangka rencana APBN tahun 2017, yang mana saat ini kami dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak dan nantinya dapat diputuskan sebelum APBN 2017 dimulai,” kata Menkeu.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi juga menegaskan hal serupa. “Kalau kita lihat historisnya, rokok memang secara regular naik, dan pun kalau 2017 naik, kita akan umumkan mudah-mudahan tiga bulan di depan. Ini untuk memberikan kepada semua pihak untuk menyesuaikan. Sekali lagi bahwa pemerintah sampai sekarang belom menetapkan tarif dan harga jual eceran,” ujar Heru Pambudi. (mar)