Kastara.id, Jakarta – Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menegaskan bahwa harapan masyarakat kepada Bawaslu sangat besar. “Bahkan dalam Undang-Undang Pilkada yang terbaru, kewenangan kita ditambah sehingga tanggung jawab kita makin tinggi,” ujar Nelson di kantornya (21/8).

Menurutnya, dalam Pilkada Serentak 2015, proses penyelesaian sengketa di jajaran pengawas sudah berjalan dengan baik. “Dalam Pilkada Serentak 2017 mendatang diperlukan personil pengawas yang benar-benar memiliki kapabilitas dan kredibilitas dalam menyelesaikan sengketa pemilihan yang terjadi. Apalagi sengketa pencalonan sudah mulai terjadi di beberapa daerah,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya harus mempersiapkan personil untuk memproses pelanggaran politik uang dengan kewenangan Bawaslu yang lebih besar.

Nelson mengatakan, diperlukan kerja keras untuk memastikan pemilu berjalan demokratis termasuk Pilkada Serentak 2017. Ia juga meminta kepada seluruh komisioner beserta kepala sekretariat Bawaslu provinsi se-Indonesia untuk menjaga amanah yang diberikan negara. “Kita laksanakan tugas berdasarkan sumpah jabatan yang sejak awal kita ikrarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi salah satu kunci kesuksesan Pilkada Serentak. ”Bawaslu provinsi dan panwas kabupaten atau kota, harus  mampu menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi, baik sengketa antarpeserta pemilihan maupun sengketa antara peserta dan penyelenggara,” katanya. (raf)