Kastara.id, Jakarta – Kabar baik bagi eksportir baja Indonesia ke Vietnam. Melalui perwakilannya di World Trade Organization (WTO), Pemerintah Vietnam mengumumkan keputusan akhir penyelidikan safeguard atas produk impor certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Vietnam. Keputusan ini ditetapkan 28 Juli 2016 lalu.

Pemerintah Vietnam telah mengecualikan Indonesia dari pengenaan bea masuk safeguard sebesar 23,3%. Beleid ini diberlakukan secara bertahap selama empat tahun, terhitung sejak 22 Maret 2016 hingga 22 Maret 2020. “Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bekerja keras melakukan sanggahan selama penyelidikan safeguard,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dody Edward di Jakarta, Senin (22/8).

Berdasarkan volume impor, produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Vietnam dari Indonesia tergolong dapat diabaikan, atau nilainya di bawah 3% dari total volume impor Vietnam. Atas dasar tersebut, ekspor baja jenis tersebut dari Indonesia harus dikecualikan, sebagaimana ditentukan oleh pasal 9.1 Agreement on Safeguard.

Seperti diketahui, penyelidikan safeguard terhadap produk impor certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Vietnam ini dimulai pada 25 Desember 2015 atas permohonan industri domestik baja Vietnam. Pemerintah Vietnam menyatakan tindakan safeguard dilakukan karena meningkatnya impor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Vietnam.

Hal itu disebabkan oleh krisis ekonomi dan overcapacity di RRT serta menyebabkan kerugian serius bagi industri baja domestik Vietnam. Kerugian tersebut tercermin dari turunnya pangsa pasar produk domestik, penurunan produktivitas, penurunan turnover, penurunan jumlah tenaga kerja, serta peningkatan cadangan industri domestik.

Berdasarkan data BPS yang diolah oleh Kemendag, nilai ekspor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel Indonesia ke Vietnam pada 2015 mencapai nilai USD 216 ribu atau volume sebesar 133 ton. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai nilai USD 42 ribu atau sebesar 16 ton.

“Pengecualian terhadap pengenaan safeguard ini akan membuka kesempatan bagi eksportir baja Indonesia untuk mengisi dan merebut pasar ekspor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel di Vietnam,” ujar Dody. (mar)