Kastara.id, Jakarta – Kasubdit Operasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Captain Tri Nusiogo menjabarkan, beberapa tahapan yang harus dilalui agar maskapai Indonesia dapat membuka penerbangan ke AS. Mekanisme ini disampaikan menyusul diakuinya keselamatan penerbangan Indonesia oleh otoritas penerbangan AS (Federal Aviation Administration/FAA) pada 15 Agustus 2016 lalu.

Beberapa tahapan yang harus dilalui agar maskapai Indonesia dapat membuka penerbangan dari Indonesia ke AS adalah, pertama, maskapai harus mengajukan permintaan ke Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Kedua, Ditjen Perhubungan Udara akan menyampaikan keinginan maskapai Indonesia tersebut kepada otoritas penerbangan AS (FAA) agar maskapai Indonesia mendapat persetujuan sesuai AOC 129 FAA.

Ketiga, maskapai Indonesia harus melengkapi persyaratan terkait AOC 129 dari FAA. Keempat, FAA akan melakukan asessment terkait pemenuhan persyaratan AOC 129 kepada maskapai, termasuk di antaranya meminta masukan dari Ditjen Perhubungan Udara terkait hal tersebut.

“Kami akan mendukung maskapai dengan melakukan pengawasan dan pembinaan agar tetap memenuhi standar peraturan international (ICAO). Serta  memfasilitasi atau mengklarifikasi FAA jika memerlukan penjelasan saat mengevaluasi maskapai yang mengajukan permohonan terbang ke AS,” ujar Tri Nusiogo, akhir pekan (20/8).

Lebih lanjut Tri mengungkapkan, Ditjen Perhubungan Udara akan memberi masukan kepada FAA secara jujur dan sebenar-benarnya terkait maskapai tersebut. Sehingga diharapkan FAA akan percaya dan kemudian maskapai tersebut dapat membuka penerbangan dari Indonesia ke AS.

Jika penerbangan tersebut akan menggunakan negara ketiga sebagai tempat transit, lanjut Tri, pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Udara juga akan membantu untuk mendapatkan five freedom traffic right negara ketiga tersebut.

Namun menurut dia, hingga saat ini baru maskapai Garuda Indonesia yang mempunyai keinginan untuk membuka penerbangan dari Indonesia ke AS. Ditjen Perhubungan Udara mempersilakan maskapai Indonesia yang berkeinginan membuka penerbangan ke AS untuk mengajukan permohonannya. (npm)