Kastara.ID, Surabaya – “Indonesia dan Vietnam sepakat memulai menyusun pengaturan sementara di klaim tumpang tindih Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE di wilayah Natuna Utara sebagai bagian upaya menghindari insiden aparat kedua negara melalui penguatan komunikasi, tindakan menahan diri, dan pembatasan kegiatan perikanan,” ujar Bebeb AKN Djundjunan, Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kementerian Luar Negeri RI.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam pertemuan technical working group di sela-sela technical meeting ke-12 perundingan ZEE antara kedua negara di Surabaya, tanggal 20-21 Agustus 2019.
Di dalam struktur Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan bertugas menangani isu perbatasan laut, darat, dan perjanjian-perjanjian terkait. (rya)
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…
Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku Wasathiyyah yang artinya…
Kastara.Id,Bandung - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…
kastara.Id,Depok - Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Leave a Comment