Pasar Thumburuni

Kastara.ID, Jakarta – Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi.

Pemblokiran dilakukan mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu melalui laman resmi Kominfo.

Kehati-hatian juga perlu diperhatikan. Pasalnya persoalan yang terkait dengan suku agama ras dan antas golongan sangat cepat menjalar. Jika tidak berhati-hati, apalagi membuat komentar ‘panas’ dikhawatirkan bisa membuat interpretasi yang bermacam-macam dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. (rya)