Ekspor

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag No. 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Indonesia.

Tujuannya untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang ekspor.

“Kemendag juga menerapkan otentikasi otomatis dalam pemberian izin bagi traders dengan reputasi baik. Cara ini mampu memangkas pemrosesan perizinan dalam satu tahap validasi melalui sistem komputer,” ungkap Mendag Agus Suparmanto, Sabtu (22/8).

Meskipun dampak pandemi Covid-19 masih terasa di paruh kedua tahun 2020, neraca perdagangan Indonesia berhasil mempertahankan surplus. Di periode Januari-Juli 2020, total neraca perdagangan Indonesia surplus sebesar USD 8,7 miliar.

Nilai ini terdiri atas surplus neraca nonmigas sebesar USD 12,6 miliar dan defisit neraca migas sebesar USD 3,8 miliar. Capaian ini jauh lebih baik daripada total neraca perdagangan Januari-Juli 2019 yang defisit USD 2,2 miliar.

Sementara total neraca perdagangan Juli 2020 yang surplus USD 3,26 miliar merupakan dampak dari peningkatan ekspor. Capaian ini lebih baik dari periode yang sama tahun 2019 yang defisit USD 280 juta.

“Nilai ekspor nonmigas pada Juli 2020 menunjukkan kenaikan 13,86 persen bila dibandingkan dengan nilai ekspor nonmigas pada Juni 2020. Hal ini merupakan sinyal positif pertumbuhan sektor perdagangan luar negeri di tengah pandemi Covid-19. Namun, bila dibandingkan dengan kinerja ekspor nonmigas Juli 2019, nilai yang dicapai pada Juli 2020 ini masih lebih rendah 5,87 persen,” ungkap Mendag. (mar)