Linda Nurhandayani

Kastara.ID, Jakarta – PAM Jaya membatasi pelayanan laboratorium miliknya di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini diambil untuk mendukung Pemprov DKI Jakarta menekan penyebaran COVID-19.

Manajer Humas PAM Jaya Linda Nurhandayani mengatakan, selama bulan September 2020, labroratorium PAM Jaya hanya melayani pemeriksaan sampel air pada tanggal 21, 23, 28, dan 30 September 2020, dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian.

“Kebijakan ini mendukung Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta,” ujar Linda, Selasa (22/9).

Dikatakan Linda, bagi yang ingin mengirimkan sampel ada berbagai syarat yang harus dipenuhi selama PSBB yaitu konfirmasi terlebih dahulu ke petugas laboratorium untuk waktu pengiriman sampel. Kemudian pembayaran dilakukan secara cashless serta menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Selama 1-16 September 2020, sambung Linda, Laboratorium PAM Jaya telah menerima total 388 sampel air di mana 193 di antaranya merupakan sampel IPA Pam Jaya (pengawasan kualitas air). Sisanya 195 sampel merupakam sampel air masyarakat dan instansi.

“Untuk perjanjian dan info lebih lanjut bisa mengubungi nomot (021) 5704250 ext 2400/4502,” tandas Linda. (hop)