Kebakaran

Kastara.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi berkenaan penyidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Lima dari enam saksi tersebut adalah tahanan Lapas yang berada di blok C2.

“Ada pemanggilan untuk BAP tambahan terhadap saksi dengan inisial JMN untuk dipanggil ulang dan BAP saksi dari tahanan Lapas berjumlah lima orang yang juga kami panggil,” terang Yusri kepada wartawan, Rabu (22/9).

“Jadi ada enam orang yang kami panggil untuk pemeriksaan tambahan,” sambungnya.

Lebih jauh, Yusri menjelaskan penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli pidana untuk pemeriksaan terkait dengan sangkaan Pasal 187 dan 188 tentang Kelalaian dalam peristiwa nahas yang menewaskan 49 warga binaan tersebut.

“Tengah berkoordinasi dengan ahli pidana untuk pemeriksaan saksi ahli sambil kami kumpulkan alat bukti. Karena ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 359 KUHP. Sementara untuk Pasal 187 dan 188 KUHP kita masih butuh alat-alat bukti lain untuk membuat terang perkara,” papar Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) lalu.

“Pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka di sini menyangkut Pasal 359 KUHPidana,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (20/9).

Dalam hal ini, tiga orang tersangka merupakan petugas lapas dengan inisial RU, S, dan Y. (ant)