Kontras

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Divisi Pemantau Impunitas Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya menilai selama pemerintahan periode pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) gagal dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Padahal Jokowi memasukkan penyelesaian kasus HAM berat dalam Nawacita. Artinya, menurut Dimas, penyelesaian kasus HAM berat dimasa lalu menjadi salah satu janji politik Jokowi.

Saat berbicara di Kantor Kontras, Jakarta Pusat (21/10), Dimas memaparkan sejumlah kasus yang dijanjikan Jokowi akan selesai selama periode pemerintahan 2014-2019. Janji tersebut antara lain penyelesaian kasus korban kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talangsari 1989, Tanjung Priok 1984, hingga Tragedi 1965.

Namun hingga akhir masa jabatannya, tak satupun dari kasus-kasus tersebut yang disentuh Jokowi, apalagi diselesaikan. Tidak ada langkah kongkret yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk mengimplementasikan janji politiknya.

Kebijakan-kebijakan yang diambil Jokowi selama lima tahun lalu pun menurut Dimas sama sekali tidak menunjukkan asas keadilan. Hal ini bertentangan dengan Nawacita Jokowi. Konsep keadilan dalam Nawacita hanya sebatas interpretasi subyektif. Selain itu konsep implementasi Nawacita juga tidak berpihak kepada para korban pelanggaran HAM berat.

Dimas berpendapat, rekonsiliasi yang ditawarkan Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya tak lebih hanya aksi cuci tangan. Terduga pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu, saat ini justru menikmati privilege politik dengan menduduki jabatan publik yang strategis. (rya)