Pelaku

Kastara.ID, Pontianak – Polisi akhirnya menangkap pelaku penusukan mata kanan kucing dengan kayu yang terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Anton Satriadi mengatakan, polisi dibantu dengan warga menangkap Agus, warga Ketapang yang diduga menjadi pelaku penusukan terhadap sejumlah anak kucing, Selasa (22/10). Saat ini pelaku sudah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut, serta akan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.

Atas perbuatannya tersebut, terduga dijerat pasal 302 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan terhadap Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Sebelumnya, dunia maya sempat dihebohkan dengan fenomena penganiayaan kucing. Kejadian menimpa enam ekor kucing dengan kondisi sama yaitu mata kanan ditusuk dengan kayu, empat di antaranya mati. Menindaklanjuti aduan dari beberapa komunitas pencinta kucing Pontianak serta laporan dari Dinas Peternakan, Bhabinkamtibnas pun melakukan penyelidikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengecek cctv di sekitar lokasi tersebut. (yan)