KKP

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 1.132 pejabat administrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dilantik menjadi pejabat fungsional. Pengangkatan pejabat fungsional tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi sebagaimana pidato pertama Presiden Joko Widodo di Gedung DPR/MPR pada 20 Oktober 2019.

Sekjen KKP Antam Novambar mengingatkan, pelantikan ini akan berdampak pada perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) di lingkungan kerja kita masing-masing, baik di pusat maupun di unit pelaksana teknis.

“Jadikan penyetaraan jabatan ini menjadi kesempatan baru untuk melakukan lompatan besar dalam karir saudara ke depan, bukan suatu ancaman yang akan menutup jalan karir berikutnya,” kata Antam saat melantik para pejabat tersebut secara serentak, Kamis (22/10).

Dalam kesempatan tersebut, Antam meminta para pejabat yang dilantik untuk memperbarui semangat dan motivasi kerja. Tujuannya agar mereka dapat melewati proses transformasi ini dengan energi positif sekaligus sikap positif yang bermanfaat bagi kelangsungan karir serta pelayanan KKP.

“Anggaplah tranformasi jabatan ini sebagai tantangan baru, sehingga akan membantu saudara dalam menghadapi perubahan pola kerja dari pola struktural menjadi pola fungsional,” sambungnya.

Antam optimis, pejabat yang dilantik hari ini bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya. Terlebih pada pelantikan hari ini, juga digelar secara daring dan tampak semangat para pejabat fungsional yang tetap khidmat mengikuti prosesi upacara. Karenanya, dia meminta Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi untuk terus melakukan monitoring serta penilaian secara objektif terhadap pejabat berprestasi.

“Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Selama tidak melakukan kesalahan, jangan sampai ada demosi,” terang Antam.

Sebagai informasi, pejabat fungsional yang dilantik hari ini terdiri dari 204 Pejabat Administrator (Eselon III) yang disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya. Selanjutnya 743 Pejabat Pengawas (Eselon IV) disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda. Kemudian 185 Pejabat Pelaksana (Eselon V) disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Pertama.

Selain pejabat fungsional, turut pula dilantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama, enam pejabat administrasi, dan 11 pejabat fungsional inpassing.

Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama kali ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga perlu dilakukan penataan kembali Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (mar)